EKONOMI KOPERASI

Nama: Jonathan Agustinus
NPM: 1D214210
Kelas: 3EA30



BAB I
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

Konsep Koperasi

* Konsep Koperasi Liberal

Di sini dinyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.

Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi kelompok egoisme”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:

- Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
- Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
- Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
- Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

* Konsep Koperasi Sosialis

Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

* Konsep Koperasi Negara Berkembang

Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan  koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

Aliran Koperasi

* Aliran Yardstick

- Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
- Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi ,menetralisasikan dan mengoreksi.
- Pemerintah tidak melakukan campur tanagan terhadap jatuh bangunya koperasi di tengah-tengah masyarakat . Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
- Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di Amerika Serikat, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dan lain-lain.

* Aliran Sosialis

Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

* Aliran Persemakmuran

Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat Kemitraan/partnership, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

Sejarah Koperasi

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.

Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.















BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
  • fungsi sosial
  • fungsi ekonomi
  • fungsi politik
  • fungsi etika
A. Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
  • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
  • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
B. Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
C. Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
D. Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
E. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
F. Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia
  • Koperasi adalah badan usaha
  • Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
  • Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
  • Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
  • Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip - Prinsip Koperasi
  • Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Keanggotaan terbuka
  3. Pengembangan anggota
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  9. Perkumpulan dengan sukarela
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  12. Pendidikan anggota
  • Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
  1. Pengawasan secara demokratis
  2. Keanggotaan yang terbuka
  3. Bunga atas modal dibatasi
  4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
  5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  6. Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
  7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
  8. Netral terhadap politik dan agama
  • Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  6. Usaha hanya kepada anggota
  7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
  • Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja tak terbatas
  3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  4. Tanggung jawab anggota terbatas
  5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
  • Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
  1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
  3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
  4. SHU dibagi 3 :
  5. Sebagian untuk cadangan
  6. Sebagian untuk masyarakat
  7. Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
  8. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
  9. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
  • Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
  1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
  2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
  3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  4. Adanya pembatasan bunga atas modal
  5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  7. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
  • Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
  4. Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerja sama antar koperasi









BAB III
BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB DAN POLA MANAJEMEN


BENTUK ORGANISASI
Menurut Hanel :
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi :
- individu (pemilik dan konsumen akhir).
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier).
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum

Menurut Ropke :
Identifikasi Ciri Khusus :
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
  Sub system:
- Anggota Koperasi.
- Badan Usaha Koperasi.
- Organisasi Koperasi.
Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Di Indonesia :
- Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
- Rapat Anggota,
- Wadah anggota untuk mengambil keputusan
- Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan



- Pengesahan pertanggung jawaban

- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.




HIRARKI TANGGUNG JAWAB

Seseorang yang bertugas
Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi
Pengelola adalah
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus
Pengawas adalah
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
- Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Wewenang
- Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi

POLA MANAJEMEN
Untuk mencapai tujuan koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik,
untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut:
Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.
Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.
Struktur Organisasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh.
Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.
Pengarahan
Pengaraha merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.
Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.
Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
· menetapkan standar
· membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
· mengukur penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.




BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Fungsi dan Peran Koperasi

Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.


1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.

2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.

3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat.

4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya

Tujuan Koperasi


Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.






















BAB V
SISA HASIL USAHA

Tentang SHU koperasi, baik UU No. 12/1967 maupun UU No. 25/1992 memberikan rumusan yang sama, perbedaannya bahwa dalam UU No. 12/1967 diatur puladalam cara-cara pendistribusian SHU, sedangkan dalam UU No. 25/1992 tidaklagi diatur secara rinco. Dalam pasal 45 UU No. 25/1992 dirumuskan sebagai berikut:
  1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya, termasuk pajak dalam satu tahun yang bersangkutan.
  2. Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota dalam koperasi, serta digunakan untuk keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota (= patronage refund ).
  3. Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Menurut ayat (1) tersebut ada 3 komponen utama, yaitu SHU,pendapatan dan biaya koperasi. Dari 3 komponen ini, SHU hanya sebagian dari konsekuensi dari pendapatan dan biaya koperasi, (subkomponen penyusutan, kewajiban lain, dan pajak dapat dimasukkan ke dalam komponn biaya). Komponen utama dalam ayat (2) adalah mengenai cadangan dan jasa dalam anggota koperasi dan dalam ayat (3) menyangkut tentang pemupukan danacadangan, adalah sangat menarik untuk menganalisis komponen-komponen dalam ayat-ayat tersebut dikaitkan dengan pengertian-pengertian tentang koperasi sebagaimana telah diuraikan dimuka.
Berdasarkan pengertian=pengertian koperasi yang sudah diurai dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan perusahaan koperasi adalah perusahaan yang didirikan , dimodali, dikelola, dan dimanfaatkan sendiri oleh para anggotanya. Kedudukan koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi (identitas). Kedudukan anggota sebagai pemilik ditunjukkan kedudukannya sebagai pendiri, pemodal, pengelola, dan pengawas/pengendali perusahaan. Sedangkan kedudukan anggota sebagai pelanggan diartikan sebagai pengguna jasa koperasi. Sekali lagi ditegaskan bahwa anggota koperasi sebagai pelanggan adalah satu kesatuan dengan perusahaan koperasi, sehingga mereka berhak mengatur/memutuskan tentang bagaimana seharusnya perusahaan koperasi melayani mereka.
Hal semacam ini tidak mungkin terjadi padabentuk perusahaan non koperasi. Dapat dimengerti apabila dikatakan bahwa perusahaan koperasi tidak mungkin berorientasi kepada memaksimumkan laba, sebab pelanggannya adalah pemilik perusahaan sendiri. Akan tetapi, dalam hal koperasi melayani nonkoperasi untuk menjelaskan dikemukakan contoh sebagai berikut. Sebagai contoh ada sekelompok produsen mendirikan koperasi pemasaran berarti anggota koperasi adalah identic denganpemasok brang kepada perusahaan koperasi (identitas ganda). Tugas koperasi adalah memasarkan barang milik anggota tersebut ke pasar konsumen. Perilaku koperasi terhadap pasar adalah berjuang agar barang dibeli konsumen sebanyak-banyaknya dan dengan harga sebaik-baiknya. Hubungan antara perusahaan koperasi dengan konsumen adalah mengikuti mekanisme pasar. Karena tujuan koperasi adalah mempromosikan harga, maka yang diperjuangkan adalah agar anggota dapat meraih laba yang sebesar-besarnya. Sedangkan perusahaan koperasi akan berorientasi kepada pemenuhan biaya pemasaran (cost oriented).
Pendapatan koperasi adalah kontribusi anggota koperasi, biaya-biaya operasional koperasi, dipergunakan oleh koperasi (tugas pengurus koperasi) untukmembayar segala pengeluaran koperasi dalam rangka memutar roda roda organisasi koperasi agar mampu mencapai tujuannya. Tugas pengurus adalah menggunakan pendapatan koperasi tersebut seefisien mungkindengan hasil yang optimal. Hasil optimal itu berbentuk manfaat ekonomi koperasi yang sebesar-besarnya bagi anggota koperasi. Dalam rangka mempromosikan rumah tangga social ekonomi anggota koperasi.
Perhitungan akhir tahun yang menggambarkan penerimaan pendapatan koperasi dan alokasi penggunaannya untuk biaya-biaya koperasi berdasarkan pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 dapat dirumuskan sebagai :
Sisa Hasil Usaha = Pendapatan – ( Biaya + Penyusutan + Kewajiban Lain + Pajak )
Karena komponen-komponen yang berada didalam tanda kurung seluruhnya dapat dikategorikan sebagai biaya maka rumusan diatas dapat disederhanakan menjadi :
SHU = TR – TC
Dimana SHU adalah sisa hasil usaha ; TR (Total Revenue) adalah pendapatan total dalam koperasi dalam satu tahun dan TC (Total Cost) adalah biaya total koperasi dalam satu tahun yang sama. Berdasarkan persamaan tersebut aka nada 3 kemungkinan yang terjadi, yaitu :
  1. Jumlah pendapatan koperasi lebih besar daripada jumlah biaya-biaya koperasi sehingga terdapat selisih yang disebut SHU positif.
  2. Jumlah pendapatan koperasi lebih kecil daripada jumlah biaya-biaya koperasi sehingga terdapat selisih yang disebut SHU negative atau SHU minus.
  3. Jumlah pendapatan koperasi sama dengan jumlah biaya-biaya koperasi sehingga terjadi SHU nihil atau bertimbang.
Pembagian koperasi adalah penerimaan koperasi atas kontribusi anggota-anggota koperasi bagi pengeluaran biaya-biaya koperasi, maka apabila SHU positif berarti kontribusianggota koperasi pada pendapatan koperasi melebihi kebutuhan akan biaya rill koperasi. Kelebihan tersebut dikembalikan oleh koperasi kepada para anggotanya (pasal 45 ayat 2 UU No 21/1992). Rapat Anggota berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dapat menetapkan untuk menyisihkan sebagian dari SHU untuk dana cadangan, dana pendidikan, dan dana-dana untuk keperluan lain, serta sisanya dibagikan kepada paraanggota menurut jasa masing-masing anggota.
Apabila SHU negative berarti kontribusi anggota koperasi terhadap pengeluaran untuk biaya koperasi lebih kecil dari pendapatan koperasi.kekurangan kontribusi anggota tersebut ditutup dengan dana cadangan. Dana cadangan diperoleh dari penyisihan SHU yang digunakan untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian koperasi yang disebabkan aktivitas pelayanan sehari-hari atau padasaat pembubaran. Kasus distribusi negative kepada anggota koperasi dapat diterima sejauh telah diyakini bahwa kerugian yang timbul bukan karena adanya kesengajaan atau kelalaian pengurus sehingga kerugian tersebut laya untuk ditanggung seluruh anggota.
Apabila SHU nihil atau berimbang, dimana pengeluaran biaya dan pendapatan koperasi seimbang. Dalam kasus ini koperasi harus memperbaiki kinerjanya agar dapat meningkatkan pendapatannya untuk memperoleh SHU positif. Koperasi harus bekerja keras dan melaksanakan kegiatannya secara efisien, baik internal maupun alokasi sumber dayanya.


















DAFTAR PUSTAKA


Komentar

Postingan Populer